Pemeriksaan kekerasan domestik (Domestic Violence) di fasilitas kesehatan meningkatkan deteksi, terutama di unit gawat darurat (Emergency Department) di mana korban sering datang dengan cedera akibat kekerasan (Hossain & Khan, 2015). Namun, tingkat pemeriksaan masih rendah. Sehingga, kasus pasien sebagai korban kekerasan penting untuk dipahami perawat IGD.
Kasus
Seorang wanita berusia 25 tahun yang hamil 28 minggu mengalami keadaan kritis dengan tanda-tanda kekerasan fisik, seperti memar di mata, fraktur pergelangan tangan, dan pendarahan internal. Setelah operasi, pasien meninggal setelah 24 jam di unit perawatan intensif. Keluarganya menyangkal adanya kekerasan, dan mereka mengklaim cedera terjadi karena kecelakaan. Namun, indikasi medis menunjukkan kemungkinan adanya kekerasan domestik.
Rekomendasi Resolusi
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Perawat:
- Pendekatan Sensitif dan Penilaian Awal:
- Lakukan penilaian fisik dan emosional dengan hati-hati.
- Pastikan keamanan pasien dan berikan lingkungan yang aman untuk berbicara.
- Contoh percakapan
- Perawat: “Ibu, saya melihat ada beberapa cedera pada tubuh Anda. Saya ingin memastikan bahwa Anda merasa aman. Apakah Anda nyaman berbicara tentang bagaimana cedera ini terjadi?”
- Pasien: “Saya tidak yakin ingin membicarakannya.”
- Perawat: “Tidak masalah, kami di sini untuk membantu dan memastikan keselamatan Anda. Apa pun yang Anda ceritakan akan tetap rahasia, dan kami siap mendukung Anda.”
- Dokumentasi:
- Catat semua temuan fisik dan percakapan dengan detail, termasuk tanda-tanda fisik kekerasan.
- Koordinasi dengan Tim Medis:
- Diskusikan dengan dokter dan pekerja sosial untuk menilai kebutuhan pasien dan risiko keamanan. Koordinasi juga dengan tim forensik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kebutuhan pelaporan.
- Pelaporan:
- Sesuai dengan hukum setempat, laporkan kasus yang dicurigai sebagai kekerasan domestik kepada otoritas yang relevan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 68 Tahun 2013, tenaga kesehatan wajib memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan dugaan kekerasan, terutama pada anak. Tenaga kesehatan harus mencatat temuan kekerasan, memberitahu keluarga atau pendamping mengenai dugaan tersebut, dan memberikan saran untuk melapor. Jika kekerasan terbukti, tenaga kesehatan wajib segera memberikan informasi kepada penyidik atau unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di kepolisian. Informasi ini dapat diberikan secara lisan maupun tertulis, mencakup data korban, waktu perawatan, dan tempat rujukan.
- Informasi yang diberikan oleh tenaga kesehatan minimal harus mencakup nama, umur, alamat korban, serta identitas pemberi informasi dan waktu korban berobat. Jika korban dirujuk, maka informasi mengenai tempat rujukan juga harus disertakan (Kemenkes, 2020).
- Dukungan Psikososial:
- Koordinasikan dengan layanan konseling atau dukungan korban kekerasan untuk memberikan dukungan emosional dan sumber daya kepada pasien atau keluarganya.